Kenaikan UKT di PTN: Isu Panas dan Respons Kontroversial Kemendikbudristek


Naiknya UKT di beberapa PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Indonesia kini menjadi perbincangan yang begitu hangat. Pasalnya angka kenaikan UKT sangat signifikan yaitu diangka 200 %.

Melihat masalah terjadi ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru menanggapi pernyataan tersebut dengan jawaban yang kontroversial. Beliau mengatakan bahwa pendidikan tinggi itu sifatnya tersier atau pilihan, artinya pendidikan diperguruan tinggi bukanlah suatu kewajiban.

Menanggapi pernyataan tersebut Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan mengkritik pernyataan tersebut "Seharusnya ditengah meningkatnya minat masyarakat mengejar pendidikan tinggi harus dibarengi dengan regulasi yang baik, Kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi sendiri justru membuat perasaan bimbang bagi calon mahasiswa baru untuk melanjutkan pendidikan mereka ke perguruan tinggi. Indonesia emas 2045 seakan akan hanya sebuah kata jika dilihat dari Pernyataan kemendikbud ristek yang mengatakan bahwa Perguruan tinggi itu bersifat tersier, Ini justru menjadi ancaman menuju Indonesia cemas 2045 bukan indonesia emas 2045 , Padahal seandainya kita melihat bahwa dunia Pendidikan menjadi penentu perkembangan sebuah negara” Ucap Syahru Ramadhan Daulay selaku ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.

Tidak hanya itu sekretaris Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan juga ikut mengkritisi pernyataan Kemendikbud ristek "Melihat pendidikan di anggap sebagai kebutuhan tersier dijadikan sebagai alasan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan UKT mahasiswa justru menuai kontra. Statement ini sebaiknya perlu di koreksi karena Perguruan Tinggi yang seharusnya menjadi penunjang untuk kemajuan pendidikan malah cenderung mengabaikan urgensi pemajuan pendidikan sebagai fondasi bagi kemajuan di Indonesia. Pandangan tersebut cenderung melihat pendidikan sebagai layanan tambahan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial individu, tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Padahal, pendidikan adalah hak bagi semua kalangan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial yang semakin parah bahkan sebagai penghambat bagi anak-anak muda Indonesia untuk bersiap menghadapi bonus demografi. Jadi, sepertinya mustahil mencapai Indonesia emas 2045, kalau statement ini masih terdengar di masyarakat." Ucap Fadillah Aliffia Sasmita selaku Sekretaris Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.

Oleh sebab itu Bidang RPK PK IMM FISIP UMSU, sangat menyayangkan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan dikarenakan justru menjatuhkan citra dari kementrian pendidikan yang berfokus pada kesuksesan pendidikan di Indonesia, PK IMM FISIP UMSU berharap agar pernyataan - pernyataan seperti itu jangan sampai di ucapkan kembali ke publik. Karena posisi kementrian pendidikan ada sebagai pendukung kemajuan pendidikan bukan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memiliki pendidikan yang lebih tinggi.

No comments:

Post a Comment