Kota Medan Darurat Kriminalitas,Eksistensi Kepolisan di Pertanyakan



"Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat." Dapat kita lihat di pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tertera dengan jelas bahwasannya kepolisian bertugas untuk memberikan keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarkat. 

Saat ini kita melihat keadaan masyarakat di kota medan yang penuh dengan tekanan kejahatan, ketidak nyamanan yang di rasakan masyarakat seolah kepolisian tidak mampu menjalankan tugasnya. 

Dimana letak eksistensi kepolisian saat ini, dengan mudahnya perilaku kejahatan terjadi di masyarkat.

Menurut kami hal dasar seperti eksistensi ini perlu di pertanyakan, agar kedepannya kejahatan dapat berkurang. Dengan begitu pihak kepolisian agar mampu menunjukkan kinerjanya di masyarakat. 

Dengan ini kami meminta kepolisian agar tegas dalam mengambil keputusan untuk memberikan hukuman yang pantas. Mendesak kepolisian dalam menjalankan tugas patroli di malam hari, serta mengaktifkan pos-pos pada malam hari di setiap sudut kota medan, yang bertujuan memberikan keamanan bagi masyarakat kota medan

Kami mahasiswa mendukung tindakan tegas dari pihak kepolisian kepada orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan, Agar dapat mengembalikan eksistensi kepolisian.

No comments:

Post a Comment