Evaluasi Kinerja Kapolrestabes Kota Medan: Menyongsong Era Kepolisian yang Profesional dan Responsif dalam Meningkatkan Keamanan Publik



EVALUASI KINERJA KAPOLRESTABES KOTA MEDAN 


Hidup mahasiswa!!!

Hidup mahasiswa!!!

Hidup masyarakat Indonesia!!!


Sebagai ibukota Sumatera Utara, kota Medan menyandang status salah satu kota tingkat kriminalitasnya paling tinggi di Sumatera Utara. Namun apa upaya kita untuk menghilangkan status atau gelar yang sangat memalukan tersebut?.

Kepada Bapak Kapolrestabes yang kami hormati, apakah hanya berdiam diri saja  ketika bapak telah mengetahui maraknya tindakan kriminal yang terjadi di Kota Medan pada saat ini. Kondisi warga Kota Medan saat ini sedang merasakan keresahan yang begitu mendalam karena terjadinya kasus kriminalitas berupa pencurian sepada motor yang dimana  langsung di alami oleh Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Kami dari PK IMM FISIP UMSU meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk segera meringkus kejahatan keji tersebut di kota ini,karna kejahatan tersebut telah menjadi hama di tengah masyarakat Kota Medan saat ini.


1. Pasal 476 UU 1/2023

   - "Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta".

2.Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan):
   - "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri atau peserta lainnya melarikan diri atau untuk mempertahankan barang yang dicuri".

3. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan):
   - "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Ini menjadi evaluasi kita terhadap kinerja Polrestabes Kota Medan, terhadap tindak tegas para pelaku curanmor. yang sampai saat ini, masih sepele dan para pelaku curanmor itu belum mendapatkan efek jera yang dilakukan oleh Polrestabes Kota Medan. Bahkan para personil Polrestabes kota Medan pun tidak ada untuk berpatroli di malam hari ini menjadi evaluasi kita bersama untuk kinerja Polrestabes Kota Medan.

No comments:

Post a Comment