EVALUASI KINERJA KAPOLRESTABES KOTA MEDAN
Hidup mahasiswa!!!
Hidup mahasiswa!!!
Hidup masyarakat Indonesia!!!
Sebagai ibukota Sumatera Utara, kota Medan menyandang status salah satu kota tingkat kriminalitasnya paling tinggi di Sumatera Utara. Namun apa upaya kita untuk menghilangkan status atau gelar yang sangat memalukan tersebut?.
Kepada Bapak Kapolrestabes yang kami hormati, apakah hanya berdiam diri saja ketika bapak telah mengetahui maraknya tindakan kriminal yang terjadi di Kota Medan pada saat ini. Kondisi warga Kota Medan saat ini sedang merasakan keresahan yang begitu mendalam karena terjadinya kasus kriminalitas berupa pencurian sepada motor yang dimana langsung di alami oleh Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Kami dari PK IMM FISIP UMSU meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan untuk segera meringkus kejahatan keji tersebut di kota ini,karna kejahatan tersebut telah menjadi hama di tengah masyarakat Kota Medan saat ini.
1. Pasal 476 UU 1/2023
- "Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta".

No comments:
Post a Comment